You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
125 Mahasiswa Menerima Bantuan Bazis
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

125 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa dari Bazis Jakpus

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Badan amal, zakat, infak dan shadaqah (Bazis) menyalurkan bantuan dana beasiswa kepada 125 mahasiswa S1 dari berbagai perguruan tinggi.

Bantuan ini untuk biaya pendidikan, jangan dibuat untuk berfoya-foya, beli rokok ataupun narkoba

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa ini berasal dari pengumpulan dana Zis tahun 2015.

"Bantuan ini untuk biaya pendidikan, jangan dibuat untuk berfoya-foya, beli rokok ataupun narkoba," pesannya, Rabu (5/10).

272 Mahasiswa di Jaktim Dapat Bantuan Dana Bazis

Dikatakan Mangara, pemberian bantuan untuk biaya pendidikan tahap dua ini akan dievaluasi. Apabila ada mahasiswa yang kedapatan memakai dana tersebut untuk membeli barang haram seperti narkoba, maka akan dihentikan.

"Jika bantuan ini disalahgunakan, biaya pendidikan tahap tiga tidak akan diberikan lagi," tegasnya.

Kepala Bazis Jakarta Pusat, Nurzen menuturkan untuk tahap dua, Bazis Jakarta Pusat menyalurkan bantuan sebesar Rp 525.000.000. Dana itu untuk 125 mahasiswa yang disalurkan melalui rekening Bank DKI.

"Hari ini satu masiswa dapat Rp 350.000 yang dikalikan tiga bulan menjadi Rp 1.050.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12966 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1598 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1578 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1516 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati